Jumat, 16 Januari 2009

RUU Pornografi Disahkan setelah Dimandulkan

Umat Islam Indonesia pada umumnya merasa lega dan bersyukur setelah DPR dalam Sidang Pleno mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Kamis 30 Oktober lalu, meski 2 fraksi PDIP dan PDS serta 2 orang anggota Partai Golkar asal Bali, walk-Out. Setelah melalui perjuangan berat, kontroversi panjang, lama dan melelahkan, akhirnya rakyat Indonesia mempunyai Undang-undang yang mengatur tayangan gambar, suara, aksi panggung, film, perilaku dan hal-hal berkaitan pornografi dan pornoaksi.

Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, RUU Pornografi ini (Sebelumnya disebut RUU Anti Pornografidan Pornoaksi ), sudah mengakomodasi dan memberi landasan tegas. “Masalah batasan atau larangan sudah cukup jelas,UU Pornografi merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.

Adanya Undang-undang Pornografi ini setidaknya diharapkan bisa meredam maraknya pornografi dan pornoaksi di Indonesia ini yang sudah menyebar, meluas di seluruh lapisan masyarakat, mencapai tingkat sangat membahayakan. Menurut sebuah survey, Indonesia mencapai peringkat 2 dunia dalam hal pornografi. Indonesia, menurut Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale, merupakan pasar empuk bagi industri seks yang omsetnya mencapai milyaran rupiah. Moral dan akhlak bangsa akan terlindungi dengan lahirnya Undang-undang ini. Setidaknya aparat mempunyai paying hokum untuk menindak pelaku-pelaku pornografi-pornoaksi. Demikian juga kaum oerempuan dan anak-anak yang selama ini sering menjadi korban pelecehan seksualitas.

Sejatinya, Undang-undang ini diperjuangkan sudah amat lama. Bermula dari usul inisiatif DPR Periode 1999-2003 pada tanggal 23 September 2003 mengahukan RUU yang bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (TUU APP). Pro-kontra kemuadian mencuat di kalangan masyarakat, terutama antara kelompok Islam berhadapan dengan kelompok sekuler Islamophobia. Kelompok Islam dimotori MUI bersama ormas-ormas Islam seperti Forum Umat Islam, Muhammadiyah, ICMI, Dewan Da'wah, Hizbut Tahrir Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Masyarakat Tolak Pornografi,, Gabungan Majjelis Ta'lim, dam Partai-partai Islam memberi dukungan dan bahkan 'mengawal' RUU APP.

Pernah dilakukan aksi longmarch sejuta umat dari Bunderan HI ke Gedung DPR-Senayan. Ikut hadir dalam aksi tersebut sejumlah tokoh Islam, Mubaligh selebriti Muslim, dan beberapa anggota DPR, antara lain ., KH Abdurrasyid Abdullah Syafii ( Pimpinan Pesantren As-Syafi'iyyah), Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amien, Dra Hj. Tuty Alawiyah AS, Ustadz Hari Moekti, Inneke Koesherawati, Astri Ivo, Henki Tornado, Prof. Dr. Dien Syamsuddin, KH Husein Umar (alm), Habib Rizieq Shihab (FPI), H. Muhammad Ismail Yusanto (HTI), M. Khaththath (FUI) , KH Zainuddin MZ (PBR), H. Rhoma Irama (PAMMI), Hj. Nurdiati Akma (Aisyiyah), Habib Abdurrahman Assegaf, KH Luthfi Bashori, Agung Laksono (Ketua DPR), Zainal Maarif (Wakil Ketua DPR) dan Balkan Kaplale (Ketua Pansus RUU-APP).

Sebaliknya yang kontra muncul dari kalangan sekuler-liberal dan mereka yang Islamophobia, yang pada umumnya pro ( terkooptasi ) Barat. Umumnya yang kontra terhadap RUU Pornografi ini datang dari LSM-LSM dan para seniman liberal yang tergabung dalam Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, kelompok Islam Liberal, Yayasan Jurnal Perempuan, Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Indonesian Conference on Religion and Peace, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia . Kelompok ini beberapa waktu yang lalu mendatangi Adnan Buyung Nasution, anggota Wantimpres yang dikenal anti Islam, untuk mengajukan aspirasinya menolak disahkannya RUU tersebut.

Kelompok kontra RUU Pornografi juga menggelar berbagai aksi, antara lain pada 15 Maret 2006, ribuan seniman di Kota Solo, menggelar pentas seni kolosal di pelataran Taman Budaya Jawa Tengah bertajuk "Gelar 1.000 Tayub Seniman Solo Menolak RUU APP”, diikuti oleh tokoh seni seperti Garin Nugroho, Didik Nini Thowok, dalang wayang Slamet Gundono. Pada 22 April 2006 di Monas, kelompok anti RUU mengadakan karnaval budaya "Bhinneka Tunggal Ika". Peserta aksi melakukan pawai iring-iringan yang dimulai oleh kelompok pengendara sepeda onthel, delman, dilanjutkan dengan aksi-aksi tarian dan musik-musik daerah seperti tanjidor, gamelan, barongsai, tarian Bali, tarian adat Papua, tayub, reog, dan ondel-ondel. Banyak peserta tampak mengenakan pakaian tradisi Jawa, Tionghoa, Badui, Papua, Bali, Madura, Aceh, NTT dan lain-lain. Mulai dari kebaya hingga koteka dan berbagai baju daerah dari seantero Indonesia mempertunjukkan bagian tubuh secara terbuka Banyak tokoh ikut serta dalam aksi demonstrasi ini, diantaranya mantan Ibu Negara Shinta N Wahid, GKR Hemas dari Keraton Yogyakarta, Inul Daratista, Gadis Arivia, Rima Melati, Ratna Sarumpaet, Fran ky Sahilatua, Butet Kerta radjasa, Garin Nugroho, Goena wan Moehammad, Sarwono Kusumaatmadja, Dawam Rahardjo, Ayu Utami, Rieke Diah Pitaloka, Becky Tumewu, Ria Irawan, Jajang C Noer, Lia Waroka, Olga Lidya, Nia Dinata, Yeni Rosa Damayanti, Sukmawati Soekarnoputri.

Karena terjadi pro-kontra yang amat frontal, penolakan yang keras dan tekanan asing terhadap pemerintah amat kuat, membuat DPR memutuskan untuk menarik dan menyusun kembali draf RUU APP. Maka terjadilah pengako modasian terhadap aspirasi kelompokok sekuler-liberal. Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Klausul pornoaksi diha puskan. Setelah melalui pembahasan antara DPR-Pemerintah, draf RUU kembali mengalami perubahan-peru bahan makna, pemangkasan, dan re-definisi Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.

Walhasil, memang kita sedang menyaksikan pertarungan nilai-nilai antara yang pro milai-nilai ilahiyah melawan nilai-nil;ai sekuler-liberalis-kapitallis diberbagai front-medan pertempuran di Indonesia, bahkan di seluruh penjuru dunia. Inilah sesungguh nya pertempuran antara yang haq mela wan yang batil, antara hizbullah melawan hizb-syaithon. [msa/dari berbagai sumber/suara-islam.]
Sumber : Tabloid Suara Islam

Plus minus perkembangan TI di Indonesia

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Kehadiran media baru, seperti internet, memang memberikan manfaat yang signifikan terhadap kehidupan manusia di seluruh dunia ini. Hal ini, membuat peran media-media lama/tradisional semakin mengalami penurunan dan sudah ditinggalkan kebanyakan orang. Kemukinginan media-media lama posisinya akan digantikan oelh media baru yang bersifat “online”, seperti buku, majalah, koran, dll tidak perlu dibeli dalam bentuk cetak lagi, tapi sudah bisa di akses dengan mudah, cepat, dan praktis melalui jaringan internet “online” oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Oleh karena itu, agar tetap bertahan maka media-media lama harus terus berinovasi untuk meraih ‘kesejajaran’ dalam memainkan peran dan fungsinya sebagai sarana informasi bagi masyarakat, atau bisa juga media lama mengadaptasi gaya media baru.
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Globalisasi komunikasi akan terjadi melalui jaringan internet yang bersifat bebas, demokratis, tanpa batas, dan tanpa kontrol, karena semua orang bebas berpendapat tentang semua hal, tanpa gampang dimanipulasi.
Segala sesuatu yang bersifat online sebenarnya sangat menguntungkan bagi para pengguna karena jangkauannya lebih cepat dan luas, adanya interaksi yang tinggi antara khalayak dan media, dapat diakses secara gratis kapan saja dimana saja, dan informasi yang dapatkan pun akan lebih up to date. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi khalayak yang bisa menciptakan akses terhadap jaringan internet. Tapi sebaliknya pihak pemilik media akhirnya mengalami penurunan pendapatan, karena ruang iklan yang terbatas. Sumber pendapatan media online melalui iklan pay-per-click, pembayaran untuk premium content, dan sistem langganan.
Dibalik kehebatan jangkauan teknologi internet tersebut, akan ada beberapa tantangan etik dan hukum yang akan dihadapi oleh media online suatu saat nanti. Belum ada hukum yang jelas mengatur, dikarenakan internet ini rawan dengan tingkat anonimitas yang besar. Internet pun akan lebih bebas dan tidak terkontrol dalam menyajikan berita. Di Indonesia sendiri, undang-undang kebebasan pers nampaknya telah disalahartikan sehingga banyak kasus delik pers yang berhubungan dengan pelanggaran privasi.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya manusia moderen. Seyogianya kemajuan teknologi menolong kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia. Namun, dampak yang merugikan akan teknologi komukasi harus segera diantisipasi, karena disinyalir pada zaman media baru, kebiasaan menonton akan meningkat dan menurunnya kebiasaan membaca. Munculnya visual culture, digital storytelling, dan komputer dengan “voice in/ voice out”. Maka, hubungan kekerabatan yang merupakan akar budaya masyarakat Indonesia bisa terhapus, karena menjalin hubungan tidak perlu lagi tatap-muka dan bertemu, kata-kata tertulis akan berakhir karena yang terpenting adalah gambar. Perlu adanya batasan yang jelas akan masuknya era revolusi teknologi dan informasi tanpa batas tersebut jangan sampai meghilangkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sumber :www.google.co
Simpan sebagai Konsep
m

Permasalahan Pendidikan Indonesia Perlu Dipetakan Kembali

Prof Dr HAR Tilaar berpendapat, ada delapan masalah pendidikan yang harus menjadi perhatian. Kedelapan masalah itu menyangkut kebijakan pendidikan, perkembangan anak Indonesia, guru, relevansi pendidikan, mutu pendidikan, pemerataan, manajemen pendidikan, dan pembiayaan pendidikan.

Permasalahan tersebut sebetulnya sudah teridentifikasi dalam skala berbeda dalam Penelitian Nasional Pendidikan (PNP) pada tahun 1969 saat sekitar 100 pakar pendidikan dari seluruh Indonesia berkumpul di Cipayung. Namun, setelah lebih dari 30 tahun berlalu, perubahan belum banyak.

Dia mencontohkan mengenai perkembangan anak sebagai salah satu titik sentral dari proses pendidikan anak. Pengetahuan tentang perkembangan anak Indonesia nihil. Hampir tidak ada penelitian pengembangan tentang anak Indonesia secara psikologi, antropologi, filsafat dan pedagogik.

Demikian pula terkait dengan kebijakan. Masyarakat mempunyai persepsi negatif terhadap pendidikan di Indonesia dengan pemeo "ganti menteri ganti kebijakan".

"Banyak kebijakan berganti tanpa dievaluasi sebelumnya. Dulu ada sistem cara belajar siswa aktif (CBSA), link and match, di masa reformasi muncul konsep setengah matang seperti munculnya Kurikulum Berbasis Kompetensi, manajemen berbasis sekolah, lifeskill, komite sekolah dan dewan pendidikan yang membingungkan," katanya.

Pengamat pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad mengatakan, mengurai benang kusut pendidikan perlu dimulai dari memahami falsafah pendidikan. Falsafah pendidikan itu yang nantinya menjadi dasar sehingga tidak masalah dengan pergantian kepemimpinan atau kebijakan.

"Hal mendasar yang dilupakan adalah pendidikan itu memanusiakan manusia dan belajar untuk hidup. Ini yang tidak disadari oleh kebanyakan guru," kata Winarno.

sumber : kompas.com